Perekaman KTP Bagi Penduduk Penyandang Disabilitas
Diposting pada : 11 Januari 2023 / Dilihat : 443

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu sesuai laporan dari masyarakat pada tanggal 10 Januari 2022 kemarin melakukan rangkaian kegiatan perekaman KTP Elektronik keliling dengan mendatangi rumah penduduk 

Hal ini didasarkan kondisi dari penduduk yang memiliki disabilitas secara fisik maupun mental sehingga kesulitan datang ke kantor kecamatan atau dinas untuk melakukan perekaman.

Teknis kegiatan yang dilaksanakan oleh Petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berupa rekam sidik jari, rekam iris mata, rekam tanda tangan digital, rekam pas foto, dan rekam biodata diri, lalu data biometrik yang telah direkam dilakukan penunggalan data oleh pusat untuk kemudian siap dicetak berupa KTP Elektronik sehingga bisa membantu penduduk yang bersangkutan dalam mengurus administrasi pelayanan publik seperti kesehatan, bantuan sosial dan sebagainya.