Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Disdukcapil Kotamobagu, guna mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. PPID bertugas memastikan bahwa setiap pemohon informasi publik mendapatkan pelayanan informasi yang cepat, tepat waktu, dan tanpa biaya.


Visi PPID

Mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu.

Misi PPID

  1. Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

  2. Menyediakan informasi yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

  3. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pembangunan melalui akses informasi.

  4. Membangun sistem dokumentasi dan informasi publik yang efektif dan efisien.


Tugas dan Fungsi PPID

Tugas Utama:

  • Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.

  • Memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

Fungsi PPID:

  1. Pengumpulan informasi dan dokumentasi dari seluruh unit kerja.

  2. Klasifikasi informasi publik yang dikuasai.

  3. Penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi.

  4. Pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.

  5. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik.

  6. Pengembangan sistem layanan informasi publik.


 

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.

  3. Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu No. 12 Tahun 2024 tentang Penunjukan PPID Pembantu di Lingkungan Disdukcapil Kota Kotamobagu.


Kontak PPID

  • Alamat: Jl. Paloko-Kinalang No. 03. Kel. Kotobangon, Kec. Kotamobagu Timur

  • Email: dukcapilkotamobagu@gmail.com

  • Telepon: 0812-4293-2303

  • Jam Pelayanan: Senin – Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WITA


Apabila Anda memerlukan informasi publik atau ingin mengajukan permintaan informasi, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia atau datang langsung ke layanan PPID Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu.