Kampanye Whistleblower

Definisi Whistleblower

Seseorang yang melaporkan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja, atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Apa WBS ?

WBS (Whistleblowing System) merupakan bagian dari sistem penanganan pengaduan masyarakat terpadu yang memfokuskan pada penanganan dugaan tindak pidana korupsi.

Pengaduan masyarakat adalah salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap pemerintahan yang perlu mendapatkan tanggapan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan oleh instansi.

Kriteria Pelaporan

  1. What : Ada penyimpangan kasus yang dilaporkan;
  2. Where : Menjelaskan Dimana kasus tersebut dilakukan;
  3. When : Kapan kasus tersebut dilakukan;
  4. Who : Siapa saja pejabat/pegawai yang melakukan atau terlibat;
  5. How : Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan;
  6. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi

Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pegawai di lingkungan Dinas Kami.? Silahkan melapor ke Disdukcapil Kota Kotamobagu. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka akan diproses lebih lanjut.

Anda dapat mengisi formulir untuk melaporkan gratifikasi dan menunjukkkan bukti-bukti yang menguatkan.