KK, KTP-el dan SKTT untuk Orang Asing
![](https://disdukcapil.bandung.go.id/api/public/assets/layanan/wna.png)
Pelayanan masyarakat untuk membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk WNA, Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKP) untuk WNA, KTP serta Kartu Keluarga untuk WNA.
Pembuatan KTP & Kartu Keluarga untuk WNA
- Fotokopi Paspor sampai dengan halaman berstempel KITAP terakhir
- Fotokopi Akta Nikah (bagi yang sponsornya suami/istri)
- Surat Keterangan Domisili dari kelurahan terbaru
- Fotokopi KITAP
- Surat Sponsor/Jaminan dan fotokopi KTP-el penjamin/Sponsor
- Pas foto berwarna 3x4 cm 2 buah
- Surat tanda melapor dari kepolisian terbaru
- Akta Kelahiran (birth certificate)
- Fotokopi IMTA
Pembuatan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) dan SKSKP (Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang)
- Fotokopi Paspor sampai dengan halaman berstempel KITAS terakhir
- Fotokopi Akta Nikah (bagi yang sponsornya suami/istri)
- Surat Keterangan Domisili dari kelurahan terbaru
- Fotokopi KITAS
- Surat Sponsor/Jaminan dan fotokopi KTP-el penjamin/Sponsor
- Pas foto berwarna 3x4 cm 2 buah
- Surat tanda melapor dari kepolisian terbaru
- Fotokopi IMTA
Alur Pelayanan :
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan penerbitan SKTT;
- Petugas Pelayanan melakukan verifikasi berkas permohonan dan bila lengkap/ sesuai persyaratan maka mencatat kedalam buku pendaftaran dan bila tidak lengkap berkas akan dikembalikan kepda pemohon untuk dilengkapi;
- Operator menginput ke dalam database SIAK;
- Kepala Bidang memverifikasi permohonan;
- Penandatangan secara Elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas;
- Operator Mencetak SKTT; dan
- Petugas menyerahkan SKTT kepada pemohon.
Cat : untuk penerbitan Kartu Keluarga dan KTPel bagi Orang asing mengikuti penerbitan Kartu Keluarga dan KTPel bagi WNI hanya dibedakan persyaratannya.
Jangka Waktu Penerbitan
15 Menit