KK, KTP-el dan SKTT untuk Orang Asing

 

 

Pelayanan masyarakat untuk membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk WNA, Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKP) untuk WNA, KTP serta Kartu Keluarga untuk WNA.

Pembuatan KTP & Kartu Keluarga untuk WNA

  • Fotokopi Paspor sampai dengan halaman berstempel KITAP terakhir
  • Fotokopi Akta Nikah (bagi yang sponsornya suami/istri)
  • Surat Keterangan Domisili dari kelurahan terbaru
  • Fotokopi KITAP
  • Surat Sponsor/Jaminan dan fotokopi KTP-el penjamin/Sponsor
  • Pas foto berwarna 3x4 cm 2 buah
  • Surat tanda melapor dari kepolisian terbaru
  • Akta Kelahiran (birth certificate)
  • Fotokopi IMTA

Pembuatan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) dan SKSKP (Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang)

  • Fotokopi Paspor sampai dengan halaman berstempel KITAS terakhir
  • Fotokopi Akta Nikah (bagi yang sponsornya suami/istri)
  • Surat Keterangan Domisili dari kelurahan terbaru
  • Fotokopi KITAS
  • Surat Sponsor/Jaminan dan fotokopi KTP-el penjamin/Sponsor
  • Pas foto berwarna 3x4 cm 2 buah
  • Surat tanda melapor dari kepolisian terbaru
  • Fotokopi IMTA

Alur Pelayanan :

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan penerbitan SKTT;
  2. Petugas Pelayanan melakukan verifikasi berkas permohonan dan bila lengkap/ sesuai persyaratan maka mencatat kedalam buku pendaftaran dan bila tidak lengkap berkas akan dikembalikan kepda pemohon untuk dilengkapi;
  3. Operator menginput ke dalam database SIAK;
  4. Kepala Bidang memverifikasi permohonan;
  5. Penandatangan secara Elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas;
  6. Operator Mencetak SKTT; dan
  7. Petugas menyerahkan SKTT kepada pemohon.
 

 

Cat : untuk penerbitan Kartu Keluarga dan KTPel bagi Orang asing mengikuti penerbitan Kartu Keluarga dan KTPel bagi WNI hanya dibedakan persyaratannya.

Jangka Waktu Penerbitan

15 Menit