Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Kartu Tanda Penduduk elektronik, yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). KTP-el diawali dengan proses perekaman KTP-el (rekam sidik jari, rekam iris mata, rekam tanda tangan digital, rekam pas foto, dan rekam biodata diri), lalu data biomterik yang telah direkam dilakukan penunggalan data oleh pusat sehingga statusnya Print Ready Record (siap cetak).
DASAR HUKUM
  1. Perpres 96/2018, Pasal 15

Persyaratan Perekaman KTP-el

  • Fotokopi KK
  • Berusia 17 tahun/sudah menikah
  • Belum pernah rekam KTP-el sebelumnya

Persyaratan Pengajuan Cetak KTP-el

1. Penerbitan KTP-el baru :

a. Fotokopi KK

b. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin atau pernah kawin

c. Membawa KIA jika sudah memiliki KIA;

2. Penerbitan KTP-el karena pindah datang :

a. SKP WNI

b. Fotocopi KK Baru

c. KTP-el daerah asal

3. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI :

a. SKP dari Perwakilan RI

b. Fotocopi KK

c. Dokumen Perjalanan

d. SKPLN dari Disdukcapil Kabupaten/Kota

4. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) :

a. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap

b. Dokumen Perjalanan

c. Fotokopi KK dan

d. KTP-el daerah asal

5. Penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi Penduduk WNI dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) :

a. Fotokopi KK

b. KTP-el lama

c. Kartu Izin Tinggal Tetap

d. Surat Keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting

6. Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetatp (ITAP) :

a. Fotokopi KK 

b. KTP-el

c. Dokumen Perjalanan

d. Kartu Izin Tinggal Tetap

7. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) :

a.Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian

b. KTP-el yang rusak

c. Fotokopi KK

d. Dokumen Perjalanan

e. Kartu Izin Tinggal Tetap

8. Penerbitan KTP-el di luar domisili bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing :

a. Sudah melakukan perekaman biometrik dan tercantum dalam basis data kependudukan

b. Dokumen perjalanan

c. Kartu Izin Tinggal Tetap

d. Tidak melakukan perubahan data

e. KK

9. Pergantian Foto dan Tanda Tangan pada KTP-El dengan persyaratan :

a. KTP-El asli sebelum menggunakan Hijab atau ketidaksamaan wajah

b. KTP-El sudah rusak/foto kabur/patah

c. Bukti ketidaksamaan tanda tangan dengan dokumen lain

d. Pemohon datang ke kantor dengan membawa KTP-el dan fotokopi KK

Alur Pelayanan Penerbitan KTP-el Pemula :

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap;
  2. Kemudian di cek permohonan di database (Kalau tidak pernah merekam langsung direkam) dalam 5 (lima) Menit untuk proses perekaman Biometrik;
  3. Hasil perekaman dikirim ke data center untuk proses penunggalan;
  4. Operator memproses penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dalam  5 (lima) Menit bila status perekaman telah berubah ke Sudah Siap Cetak atau PRR;
  5. Pemohon mengambil KTP-el dan menandatangani bukti penerimaan.

Alur Pelayanan Pencetakan KTP-el bagi yang pernah merekam :

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap;
  2. Kemudian di cek permohonan di database;
  3. Operator memproses penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dalam  5 (lima) Menit;
  4. Pemohon mengambil KTP-el dan menandatangani bukti penerimaan.

Jangka Waktu Penerbitan

  • MAX 1 HARI KERJA

TARIF

SELURUH LAYANAN GRATIS