Akta Kematian

 

 

Akta Kematian adalah pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Kematian untuk warga yang telah meninggal dunia. Sementara Pelaporan Kematian Luar Negeri adalah pelayanan masyarakat untuk melaporkan WNI yang meninggal di luar negeri

Persyaratan Akta Kematian

  • Mengisi formulir Pelaporan Kematian. Dokumennya dapat di download disini.
  • ,Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit / para medis (asli)
  • Surat Keterangan Kematian dari kelurahan (asli)
  • Fotokopi KK dan KTP yang meninggal dunia
    • Fotokopi Akta Kelahiran yang meninggal dunia
    • Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah yang meninggal dunia
  • Fotokopi KTP-el 2 orang saksi dari pihak keluarga
  • Fotokopi KTP-el pelapor. Pihak pelapor adalah keluarga (ahli waris) atau ketua RT. Bagi pelapor ketua RT, lampirkan fotokopi Surat Kuasa.
  • Untuk WNA lengkapi dengan:
    • Fotokopi Paspor yang meninggal dunia
    • Fotokopi Visa yang meninggal dunia
    • Fotokopi KITAS/KITAP
    • Fotokopi KTP-el yang meninggal dunia bagi pemilik KITAP
    • Fotokopi SKTT yang meninggal dunia bagi pemilik KITAS

Persyaratan Pelaporan Kematian Luar Negeri

  • Mengisi formulir Pelaporan Kematian Luar Negeri dari Disdukcapil Kota Kotamobagu
  • Fotokopi Akta Kematian dari negara dimana yang bersangkutan meninggal
  • Surat Keterangan Kematian dari Kedutaan negara setempat
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP-el yang meninggal dunia
    • Fotokopi Akta Kelahiran yang meninggal dunia
    • Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah yang meninggal dunia
  • Fotokopi paspor yang meninggal dunia
  • Fotokopi KTP-el 2 orang saksi kerabat terdekat
  • Fotokopi KTP-el pelapor

 

Alur Pelayanan

Alur/ Mekanisme Pelayanan :

  1. Pemohon Mengisi Formulir Pendaftaran Penduduk, dan melengkapi berkas persyaratan;
  2. Petugas Pelayanan melakukan verifikasi berkas permohonan dan bila lengkap/ sesuai persyaratan maka mencatat kedalam buku pendaftaran dan bila tidak lengkap berkas akan dikembalikan kepda pemohon untuk dilengkapi;
  3. Operator menginput ke dalam database SIAK;
  4. Kepala Bidang memverifikasi permohonan;
  5. Penandatangan secara Elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas;
  6. Operator Mencetak Kartu Keluarga; dan
  7. Petugas menyerahkan Kartu Keluarga kepada pemohon.

Jangka Waktu Penerbitan

Maximal 1 Hari Kerja

Tarif

Seluruh Layanan GRATIS