Kartu Identitas Anak

Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
KIA untuk Kota Bandung diprioritaskan untuk usia 12-15 tahun. Bagi pemegang KIA Kota Bandung bisa mendapatkan promo menarik dengan sponsorship yang sudah bekerjasama dengan Disdukcapil Kota Bandung. Berikut ini adalah daftarnya:
Persyaratan Buat Baru KIA
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi KK orangtua/wali
- Fotokopi KTP-el kedua orangtua
- Pasfoto 2×3 (2 lembar)
- Fotokopi Bukti Golongan Darah (bagi masyarakat yang di KKnya belum tercantum Golongan Darah)
- Fotokopi Paspor dan KITAP (Untuk WNA)
Persyaratan KIA Yang Hilang
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi KK orangtua/wali
Alur Pelayanan :
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan penerbitan KIA;
- Petugas Pelayanan melakukan verifikasi berkas permohonan dan bila lengkap/ sesuai persyaratan maka mencatat kedalam buku pendaftaran dan bila tidak lengkap berkas akan dikembalikan kepda pemohon untuk dilengkapi;
- Operator menginput ke dalam database SIAK;
- Kepala Bidang memverifikasi permohonan;
- Penandatangan secara Elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas;
- Operator Mencetak KIA; dan
- Petugas menyerahkan KIA kepada pemohon.
Jangka Waktu Penerbitan
15 Menit