Kartu Identitas Anak

 

 

Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

DASAR HUKUM

  1. Permendagri 2/2016, Pasal 3 Ayat (2)
  2. Permendagri 2/2016, Pasal 3 Ayat (3)

PERSYARATAN KIA BARU

  1. Fotokopi Akta Kelahiran
  2. Fotokopi KK orangtua/wali
  3. Fotokopi KTP-el kedua orangtua
  4. Pasfoto 2×3 (2 lembar)
  5. Fotokopi Bukti Golongan Darah (bagi masyarakat yang di KKnya belum tercantum Golongan Darah)
  6. Fotokopi Paspor dan KITAP (Untuk WNA)

PERSYARATAN KIA HILANG

  1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
  2. Fotocopy Kartu Keluarga

Alur/ Mekanisme Pelayanan :

  1. Pemohon Mengisi Formulir Pendaftaran Penduduk, dan melengkapi berkas persyaratan;
  2. Petugas Pelayanan melakukan verifikasi berkas permohonan dan bila lengkap/ sesuai persyaratan maka mencatat kedalam buku pendaftaran dan bila tidak lengkap berkas akan dikembalikan kepda pemohon untuk dilengkapi;
  3. Operator menginput ke dalam database SIAK;
  4. Kepala Bidang memverifikasi permohonan;
  5. Penandatangan secara Elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas;
  6. Operator Mencetak Kartu Identitas Anak; dan
  7. Petugas menyerahkan Kartu Keluarga kepada pemohon.

Jangka Waktu Penerbitan

60 Menit

Tarif

Seluruh Layanan GRATIS