Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
|
NO
|
JENIS LAYANAN
|
PERSYARATAN
|
PENJELASAN
|
JANGKA WAKTU PENERBITAN
|
TARIF
|
|
01
|
Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI
|
-
Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
-
KKasli orang tua/wali; dan
-
KTP-el asli kedua orang tua/wali.
(Pasal 3 ayat(2)Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
-
Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
(Pasal 3 ayat(3) Permendagri 2/2016 untuk anakusia5tahun-17tahunkurang1hari)
|
-
Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudahmengisi F-1.02;
-
Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran; dan
-
Dinas menerbitkan KIABaru.
Catatan:
-
Masa berlakuKIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
-
Masa berlakuKIA untuk anak 5tahun adalah sampai anak berusia 17tahunkurang satu hari. (Pasal 7 Permendagri2/2016)
-
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
|
MAX 1 HARI
|
GRATIS
|
|
|
|
Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang:
-
Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIAhilang);
(Pasal 4 Permendagri 2/2016)
-
Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak);
(Pasal 5 Permendagri 2/2016)
-
Melampirkan SKPLN orang tuanya
(Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan (Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016)
-
Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI).
(Pasal 6 Permendagri 2/2016)
|
-
Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudahmengisi F-1.02;
-
Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);
-
Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);
-
Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri);
-
Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI); dan
-
Dinas menerbitkan KIAbaru.
-
Dinas memusnahkan KIA lama
Catatan:
-
Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
-
Masa berlaku KIA untuk anak 5tahun adalah sampai anak berusia 17tahunkurang satu hari. (Pasal 7 Permendagri2/2016)
|
MAX 1 HARI
|
GRATIS
|
|
02
|
Penerbitan KIA Baru Untuk Anak OA
|
-
Fotokopi paspor dan ITAP;
-
KKasli orang tua/wali; dan
-
KTP-el asli kedua orang tuanya/wali. (Pasal 8 ayat(1)Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
-
Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
(Pasal 8 ayat(3)
Permendagri 2/2016 untuk anakusia5tahun-17tahunkurang1hari)
|
-
Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02
-
Pemohon menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan; dan
-
Dinas menerbitkan KIA Baru.
Catatan: Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orangtuanya (Pasal 9Permendagri 2/2016)
|
MAX 1 HARI
|
GRATIS
|
|
|
|
Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang:
-
Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIAhilang); (Pasal 10 Permendagri 2/2016)
-
Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); dan
(Pasal 11 Permendagri 2/2016)
-
Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang).
(Pasal 12 Permendagri 2/2016)
|
-
Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisiF-1.02;
-
Pemohon tidak perlu menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan;
-
Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);
-
Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);
-
Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak OA yang baru datang dari luar negeri);
-
PemohonmelampirkanSKP(UntukpenggantiankarenapindahdatangdalamwilayahNKRI); dan
-
Dinas menerbitkan KIABaru.
-
Dinas memusnahkan KIA lama.
Catatan:
Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orangtuanya
(Pasal 9 Permendagri 2/2016)
|
MAX 1 HARI
|
GRATIS
|