Kartu Identitas Anak

Kartu Identitas Anak

 

 

Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

NO

JENIS LAYANAN

PERSYARATAN

PENJELASAN

JANGKA WAKTU PENERBITAN

TARIF

01

Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
  2. KKasli orang tua/wali; dan
  3. KTP-el asli kedua orang tua/wali.

(Pasal 3 ayat(2)Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)

  1. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.

(Pasal 3 ayat(3) Permendagri 2/2016 untuk anakusia5tahun-17tahunkurang1hari)

  1. Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudahmengisi F-1.02;
  2. Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran; dan
  3. Dinas menerbitkan KIABaru.

 

Catatan:

  1. Masa berlakuKIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
  2. Masa berlakuKIA untuk anak 5tahun adalah sampai anak berusia 17tahunkurang satu hari. (Pasal 7 Permendagri2/2016)
  3. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

MAX 1 HARI

GRATIS

 

 

Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang:

  1. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIAhilang);

(Pasal 4 Permendagri 2/2016)

  1. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak);

(Pasal 5 Permendagri 2/2016)

  1. Melampirkan SKPLN orang tuanya

(Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan (Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016)

  1. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI).

(Pasal 6 Permendagri 2/2016)

  1. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudahmengisi F-1.02;
  2. Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);
  3. Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);
  4. Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri);
  5. Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI); dan
  6. Dinas menerbitkan KIAbaru.
  7. Dinas memusnahkan KIA lama

 

Catatan:

  1. Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
  2. Masa berlaku KIA untuk anak 5tahun adalah sampai anak berusia 17tahunkurang satu hari. (Pasal 7 Permendagri2/2016)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MAX 1 HARI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

GRATIS

02

Penerbitan KIA Baru Untuk Anak OA

  1. Fotokopi paspor dan ITAP;
  2. KKasli orang tua/wali; dan
  3. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali. (Pasal 8 ayat(1)Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
  4. Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.

(Pasal 8 ayat(3)

Permendagri 2/2016 untuk anakusia5tahun-17tahunkurang1hari)

  1. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi        F-1.02
  2. Pemohon menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan; dan
  3. Dinas menerbitkan KIA Baru.

 

Catatan: Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orangtuanya (Pasal 9Permendagri 2/2016)

MAX 1 HARI

GRATIS

 

 

Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang:

 

  1. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIAhilang); (Pasal 10 Permendagri 2/2016)
  2. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); dan

(Pasal 11 Permendagri 2/2016)

  1. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang).

(Pasal 12 Permendagri 2/2016)

  1. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisiF-1.02;
  2. Pemohon tidak perlu menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan;
  3. Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);
  4. Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);
  5. Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak OA yang baru datang dari luar negeri);
  6. PemohonmelampirkanSKP(UntukpenggantiankarenapindahdatangdalamwilayahNKRI); dan
  7. Dinas menerbitkan KIABaru.
  8. Dinas memusnahkan KIA lama.

 

Catatan:

Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orangtuanya

(Pasal 9 Permendagri 2/2016)

MAX 1 HARI

GRATIS