Kartu Identitas Anak
Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
DASAR HUKUM
- Permendagri 2/2016, Pasal 3 Ayat (2)
- Permendagri 2/2016, Pasal 3 Ayat (3)
PERSYARATAN KIA BARU
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi KK orangtua/wali
- Fotokopi KTP-el kedua orangtua
- Pasfoto 2×3 (2 lembar)
- Fotokopi Bukti Golongan Darah (bagi masyarakat yang di KKnya belum tercantum Golongan Darah)
- Fotokopi Paspor dan KITAP (Untuk WNA)
PERSYARATAN KIA HILANG
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
- Fotocopy Kartu Keluarga
Alur/ Mekanisme Pelayanan :
- Pemohon Mengisi Formulir Pendaftaran Penduduk, dan melengkapi berkas persyaratan;
- Petugas Pelayanan melakukan verifikasi berkas permohonan dan bila lengkap/ sesuai persyaratan maka mencatat kedalam buku pendaftaran dan bila tidak lengkap berkas akan dikembalikan kepda pemohon untuk dilengkapi;
- Operator menginput ke dalam database SIAK;
- Kepala Bidang memverifikasi permohonan;
- Penandatangan secara Elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas;
- Operator Mencetak Kartu Identitas Anak; dan
- Petugas menyerahkan Kartu Keluarga kepada pemohon.
Jangka Waktu Penerbitan
60 Menit
Tarif
Seluruh Layanan GRATIS