Perbaikan Data

Perbaikan Data

 

Pelayanan masyarakat untuk kebutuhan:

  • Perbaikan Data:

    • Memasukan anggota keluarga yang berusia di atas 5 tahun ke dalam Kartu Keluarga
    • Memunculkan kembali data NIK anggota keluarga yang terhapus/tidak aktif
    • Pengaktifan/aktivasi NIK
    •  
  • Pengecekan KTP-el:

    • NIK ganda/memiliki NIK lebih dari satu
    • Validasi NIK
    • Cek iris mata dan finger print untuk mengecek NIK tunggal KTP-el
  • Tidak punya data kependudukan / identitas dalam jangka waktu lama, tetapi dahulu pernah terdaftar sebagai warga Kota Kotamobagu

    *catatan: yang bersangkutan wajib hadir

    • Syarat Perbaikan Data

      • KTP elektronik dan Kartu Keluarga
      • Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
      • Ijazah terakhir
      • Buku Nikah (bagi yang menikah)
      • Surat Cerai (jika bercerai)
      • Paspor (bagi yang memiliki paspor)
    •  

    • Syarat Pengecekan KTP-elektronik

      • KTP dan Kartu Keluarga
      • Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
      • Ijazah terakhir
      • Buku Nikah (bagi yang menikah)
      • Surai Cerai (jika bercerai)
      • Paspor (bagi yang memiliki paspor)
    •  

    • Syarat Untuk Penduduk Tidak Punya Identitas

      • KTP & Kartu Keluarga
      • Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
      • Ijazah terakhir
      • Buku Nikah (bagi yang menikah)
      • Surai Cerai (jika bercerai)
      • Paspor (bagi yang memiliki paspor)
      • Bagi yang tidak terdaftar sebagai penduduk Kota Bandung, memiliki Kartu Keluarga lama, wajib mengisi Formulir Pernyataan Tidak Punya Identitas (dari Kantor DISDUKCAPIL/SKBT)

Alur Pelayanan :

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan Updating Data Penduduk;
  2. ADB melakukan verifikasi berkas permohonan dan bila sesuai update dikerjakan dan bila tidak sesuai pemohon akan diarahkan ke Loket pelayanan untuk diperbaharui dokumen kependudukannya;
  3. ADB melakukan konsolidasi data penduduk ke dalam aplikasi konsolidasi untuk disinkronkan dengan datanya;
  4. ADB akan mencetak data penduduk dari webportal; dan
  5. Menyerahkan data penduduk kepada pemohon.
 

 

Jangka Waktu :

1 x 24 jam