Perbaikan Data
Perbaikan Data
Pelayanan masyarakat untuk kebutuhan:
-
Perbaikan Data:
- Memasukan anggota keluarga yang berusia di atas 5 tahun ke dalam Kartu Keluarga
- Memunculkan kembali data NIK anggota keluarga yang terhapus/tidak aktif
- Pengaktifan/aktivasi NIK
-
Pengecekan KTP-el:
- NIK ganda/memiliki NIK lebih dari satu
- Validasi NIK
- Cek iris mata dan finger print untuk mengecek NIK tunggal KTP-el
-
Tidak punya data kependudukan / identitas dalam jangka waktu lama, tetapi dahulu pernah terdaftar sebagai warga Kota Kotamobagu
*catatan: yang bersangkutan wajib hadir
-
Syarat Perbaikan Data
- KTP elektronik dan Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
- Ijazah terakhir
- Buku Nikah (bagi yang menikah)
- Surat Cerai (jika bercerai)
- Paspor (bagi yang memiliki paspor)
-
-
Syarat Pengecekan KTP-elektronik
- KTP dan Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
- Ijazah terakhir
- Buku Nikah (bagi yang menikah)
- Surai Cerai (jika bercerai)
- Paspor (bagi yang memiliki paspor)
-
-
Syarat Untuk Penduduk Tidak Punya Identitas
- KTP & Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
- Ijazah terakhir
- Buku Nikah (bagi yang menikah)
- Surai Cerai (jika bercerai)
- Paspor (bagi yang memiliki paspor)
- Bagi yang tidak terdaftar sebagai penduduk Kota Bandung, memiliki Kartu Keluarga lama, wajib mengisi Formulir Pernyataan Tidak Punya Identitas (dari Kantor DISDUKCAPIL/SKBT)
-
Alur Pelayanan :
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan Updating Data Penduduk;
- ADB melakukan verifikasi berkas permohonan dan bila sesuai update dikerjakan dan bila tidak sesuai pemohon akan diarahkan ke Loket pelayanan untuk diperbaharui dokumen kependudukannya;
- ADB melakukan konsolidasi data penduduk ke dalam aplikasi konsolidasi untuk disinkronkan dengan datanya;
- ADB akan mencetak data penduduk dari webportal; dan
- Menyerahkan data penduduk kepada pemohon.
Jangka Waktu :
1 x 24 jam