FAQ

NIK ataupun Nomor KK saya tidak terdeteksi atau tidak sinkron saat mendaftar layanan seperti BPJS, Perbankan, Keimigrasian, Pra Kerja, Perpajakan, Kepolisian, dll. Bagaimana solusinya?

Data anda tidak update pada sistem database kependudukan pusat. Untuk melakukan update tersebut, anda dapat mengajukan update NIK melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan cara membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga.

 

NIK saya terindikasi duplikat karena melakukan perekaman KTP lebih dari satu kali, bagaimana cara mengeceknya?

Data ganda diakibatkan oleh perekaman KTP-el yang dilakukan lebih dari satu kali. Untuk pengecekan lebih lanjut, silahkan sampaikan NIK, NO KK, Nama lengkap dan permasalahan ke Kantor Dukcapil Kotamobagu

 

Saya tidak memiliki data kependudukan sama sekali, apa yang harus saya lakukan?

Penduduk wajib datang ke kantor Disdukcapil Kotamobagu alamat Jl. Paloko Kinalang, No. 03, Kel. Kotobangon untuk dilakukan pengecekan biometrik. Penduduk membawa formulir biodata dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh keluarga atau penjamin serta aparat kewilayahan setempat. Penduduk membawa formulir biodata dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh keluarga atau penjamin serta aparat kewilayahan setempat.

 

Dari mana saya bisa melihat syarat dan prosedur untuk pengajuan dokumen kependudukan?

Untuk mengetahui standar pelayanan termasuk syarat dan prosedur layanan bisa langsung datang ke kantor Dukcapil Kotamobagu dengan alamat JL. Paloko Kinalang, No. 03, Kel. Kotobangon

 

Kenapa dokumen yang kami terima saat ini blangkonya berbeda, hanya kertas putih saja?

Sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, mulai Tahun 2020 dokumen kependudukan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, dan Akte Kematian menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.