Akta Kelahiran

 

 

Akta Kelahiran adalah pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Kelahiran, mulai dari usia bayi 0 tahun sampai usia dewasa. Sementara Pelaporan Kelahiran Luar Negeri adalah pelayanan masyarakat untuk melaporkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di luar negeri.

 

Persyaratan Akta Kelahiran

  1. Mengisi Formulir F-2.01 (sudah ditandatangan dan cap Kelurahan). Download formulir disini.
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli).
  3. Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Akta Kelahiran Ibu (bagi yang tidak melaksanakan pencatatan perkawinan di KUA/Catatan Sipil) dapat mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Suami Istri. Contoh surat dapat didownload disini.
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran (bagi yang tidak ada surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran). Contoh surat dapat didownload disini.
  5. Fotokopi KTP-el orangtua/pelapor dan 2 orang saksi
  6. Fotokopi Kartu Keluarga
  7. Melampirkan dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan*

 

* Yang bersangkutan berusia di atas 18 tahun:

  1. SPTJM Kelahiran: jika tidak memiliki Surat Keterangan Kelahiran Medis.
  2. SPTJM Perkawinan: jika tidak memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai orangtua.
  3. SP-LK Anak: jika tidak memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan orangtua (khusus pemohon 0-16 thn).
  • Fotokopi Akta Perceraian orangtua beserta salinan Putusan Pengadilan (jika orangtua bercerai)
  • Fotokopi Akta Kematian (jika orangtua sudah meninggal)
  • Gunakan SPTJM atau SP-LK:
  • Fotokopi KTP-el yang bersangkutan
  • Melampirkan fotokopi ijazah yang bersangkutan
  • Melampirkan Akta Perkawinan/Buku Nikah yang bersangkutan (jika sudah menikah)
  • Surat Baptis (Khsus Non Muslim)

 

* Untuk WNA lengkapi dengan:

  1. Fotokopi paspor orangtua
  2. Fotokopi KTP-el orang asing bagi pemilik KITAP
  3. Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orang asing bagi pemilik KITAS
  4. KTP-el keluarga/sponsor/penjamin
  5. Paspor/KTP orang asing/KITAS 2 orang saksi

 

Pelaporan Kelahiran Luar Negeri

  1. Mengisi formulir Pelaporan Kelahiran Luar Negeri dari Disdukcapil Kota Kotamobagu Contoh Dokumen dapat didownload disini.
  2. Akta Kelahiran dari Kantor Catatan Sipil/Departemen/Rumah Sakit terkait yang menerbitkan (asli dan fotokopi)
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Kedutaan Indonesia di negara tempat tinggal yang bersangkutan lahir (asli dan fotokopi)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga orangtua
  5. Fotokopi KTP-el orangtua
  6. Akta Perkawinan/Surat Nikah dan Akta Perceraian orangtua (asli dan fotokopi)
  7. Fotokopi Paspor anak, ibu, dan bapak (asli dan fotokopi)

Alur/ Mekanisme Pelayanan :

  1. Pemohon Mengisi Formulir Pendaftaran Penduduk, dan melengkapi berkas persyaratan;
  2. Petugas Pelayanan melakukan verifikasi berkas permohonan dan bila lengkap/ sesuai persyaratan maka mencatat kedalam buku pendaftaran dan bila tidak lengkap berkas akan dikembalikan kepda pemohon untuk dilengkapi;
  3. Operator menginput ke dalam database SIAK;
  4. Kepala Bidang memverifikasi permohonan;
  5. Penandatangan secara Elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas;
  6. Operator Mencetak Kartu Keluarga; dan
  7. Petugas menyerahkan Kartu Keluarga kepada pemohon.

Jangka Waktu Penerbitan

Maximal 1 Hari Kerja

Tarif

Seluruh Layanan GRATIS