Akta Kelahiran
Akta Kelahiran adalah pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Kelahiran, mulai dari usia bayi 0 tahun sampai usia dewasa. Sementara Pelaporan Kelahiran Luar Negeri adalah pelayanan masyarakat untuk melaporkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di luar negeri.
Persyaratan Akta Kelahiran
- Mengisi Formulir F-2.01 (sudah ditandatangan dan cap Kelurahan). Download formulir disini.
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli).
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Akta Kelahiran Ibu (bagi yang tidak melaksanakan pencatatan perkawinan di KUA/Catatan Sipil) dapat mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Suami Istri. Contoh surat dapat didownload disini.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran (bagi yang tidak ada surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran). Contoh surat dapat didownload disini.
- Fotokopi KTP-el orangtua/pelapor dan 2 orang saksi
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Melampirkan dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan*
* Yang bersangkutan berusia di atas 18 tahun:
- SPTJM Kelahiran: jika tidak memiliki Surat Keterangan Kelahiran Medis.
- SPTJM Perkawinan: jika tidak memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai orangtua.
- SP-LK Anak: jika tidak memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan orangtua (khusus pemohon 0-16 thn).
- Fotokopi Akta Perceraian orangtua beserta salinan Putusan Pengadilan (jika orangtua bercerai)
- Fotokopi Akta Kematian (jika orangtua sudah meninggal)
- Gunakan SPTJM atau SP-LK:
- Fotokopi KTP-el yang bersangkutan
- Melampirkan fotokopi ijazah yang bersangkutan
- Melampirkan Akta Perkawinan/Buku Nikah yang bersangkutan (jika sudah menikah)
- Surat Baptis (Khsus Non Muslim)
* Untuk WNA lengkapi dengan:
- Fotokopi paspor orangtua
- Fotokopi KTP-el orang asing bagi pemilik KITAP
- Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orang asing bagi pemilik KITAS
- KTP-el keluarga/sponsor/penjamin
- Paspor/KTP orang asing/KITAS 2 orang saksi
Pelaporan Kelahiran Luar Negeri
- Mengisi formulir Pelaporan Kelahiran Luar Negeri dari Disdukcapil Kota Kotamobagu Contoh Dokumen dapat didownload disini.
- Akta Kelahiran dari Kantor Catatan Sipil/Departemen/Rumah Sakit terkait yang menerbitkan (asli dan fotokopi)
- Surat Keterangan Kelahiran dari Kedutaan Indonesia di negara tempat tinggal yang bersangkutan lahir (asli dan fotokopi)
- Fotokopi Kartu Keluarga orangtua
- Fotokopi KTP-el orangtua
- Akta Perkawinan/Surat Nikah dan Akta Perceraian orangtua (asli dan fotokopi)
- Fotokopi Paspor anak, ibu, dan bapak (asli dan fotokopi)
Alur/ Mekanisme Pelayanan :
- Pemohon Mengisi Formulir Pendaftaran Penduduk, dan melengkapi berkas persyaratan;
- Petugas Pelayanan melakukan verifikasi berkas permohonan dan bila lengkap/ sesuai persyaratan maka mencatat kedalam buku pendaftaran dan bila tidak lengkap berkas akan dikembalikan kepda pemohon untuk dilengkapi;
- Operator menginput ke dalam database SIAK;
- Kepala Bidang memverifikasi permohonan;
- Penandatangan secara Elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas;
- Operator Mencetak Kartu Keluarga; dan
- Petugas menyerahkan Kartu Keluarga kepada pemohon.
Jangka Waktu Penerbitan
Maximal 1 Hari Kerja
Tarif
Seluruh Layanan GRATIS