Surat Pindah Keluar
![](https://disdukcapil.bandung.go.id/api/public/assets/layanan/icon%20Pindah.png)
Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.
Persyaratan Pindah Antarkelurahan
- Surat Pengantar RT/RW
- Mengisi Formulir Pindah Keluar. Formulir bisa download disini.
- KK dan KTP-el (fotokopi)
Persyaratan Pindah Antarkecamatan
- Surat Pengantar RT/RW
- Mengisi Formulir Pindah Keluar. Formulir bisa download disini.
- KK dan KTP-el (fotokopi)
Persyaratan Jika SKPWNI Expired/Batal Pindah
- Surat SKPWNI yang dimiliki
Alur Pelayanan :
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan penerbitan Surat Pindah Keluar;
- Petugas Pelayanan melakukan verifikasi berkas permohonan dan bila lengkap/ sesuai persyaratan maka mencatat kedalam buku pendaftaran dan bila tidak lengkap berkas akan dikembalikan kepda pemohon untuk dilengkapi;
- Operator menginput ke dalam database SIAK;
- Kepala Bidang memverifikasi permohonan;
- Penandatangan secara Elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas;
- Operator Mencetak Surat Pindah Keluar; dan
- Petugas menyerahkan Surat Pindah Keluar kepada pemohon.
Persyaratan Pindah Keluar
- KK dan KTP-el (asli dan fotokopi)
- Surat Keterangan Pindah Dari Kelurahan yang diketahui Kecamatan
- Mengisi Formulir Pindah Keluar. Formulir bisa download disini.
Batal Pindah Keluar
- Surat pindah yang asli
- Surat Pernyataan Batal Pindah
- Langsung ke loket 3
Perpanjangan Surat Pindah Keluar yang Expired
- Surat pindah yang asli
- Formulir pindah keluar yang dicap dan tanda tangan kelurahan dan kecamatan
- Langsung ke loket 3
Alur Pelayanan
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan penerbitan Surat Pindah Keluar;
- Petugas Pelayanan melakukan verifikasi berkas permohonan dan bila lengkap/ sesuai persyaratan maka mencatat kedalam buku pendaftaran dan bila tidak lengkap berkas akan dikembalikan kepda pemohon untuk dilengkapi;
- Operator menginput ke dalam database SIAK;
- Kepala Bidang memverifikasi permohonan;
- Penandatangan secara Elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas;
- Operator Mencetak Surat Pindah Keluar; dan
- Petugas menyerahkan Surat Pindah Keluar kepada pemohon.
Jangka Waktu Penerbitan
Maximal 1 Hari Kerja
Tarif
Seluruh Layanan GRATIS