Surat Pindah Keluar

 

 

Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.

Persyaratan Pindah Antarkelurahan

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Mengisi Formulir Pindah Keluar. Formulir bisa download disini.
  • KK dan KTP-el (fotokopi)

Persyaratan Pindah Antarkecamatan

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Mengisi Formulir Pindah Keluar. Formulir bisa download disini.
  • KK dan KTP-el (fotokopi)

Persyaratan Jika SKPWNI Expired/Batal Pindah

  • Surat SKPWNI yang dimiliki

Alur Pelayanan :

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan penerbitan Surat Pindah Keluar;
  2. Petugas Pelayanan melakukan verifikasi berkas permohonan dan bila lengkap/ sesuai persyaratan maka mencatat kedalam buku pendaftaran dan bila tidak lengkap berkas akan dikembalikan kepda pemohon untuk dilengkapi;
  3. Operator menginput ke dalam database SIAK;
  4. Kepala Bidang memverifikasi permohonan;
  5. Penandatangan secara Elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas;
  6. Operator Mencetak Surat Pindah Keluar; dan
  7. Petugas menyerahkan Surat Pindah Keluar kepada pemohon.
 

 

Persyaratan Pindah Keluar 

  • KK dan KTP-el (asli dan fotokopi)
  • Surat Keterangan Pindah Dari Kelurahan yang diketahui Kecamatan
  • Mengisi Formulir Pindah Keluar. Formulir bisa download disini.

Batal Pindah Keluar

  • Surat pindah yang asli
  • Surat Pernyataan Batal Pindah
  • Langsung ke loket 3

Perpanjangan Surat Pindah Keluar yang Expired

  • Surat pindah yang asli
  • Formulir pindah keluar yang dicap dan tanda tangan kelurahan dan kecamatan
  • Langsung ke loket 3

Alur Pelayanan

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan penerbitan Surat Pindah Keluar;
  2. Petugas Pelayanan melakukan verifikasi berkas permohonan dan bila lengkap/ sesuai persyaratan maka mencatat kedalam buku pendaftaran dan bila tidak lengkap berkas akan dikembalikan kepda pemohon untuk dilengkapi;
  3. Operator menginput ke dalam database SIAK;
  4. Kepala Bidang memverifikasi permohonan;
  5. Penandatangan secara Elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas;
  6. Operator Mencetak Surat Pindah Keluar; dan
  7. Petugas menyerahkan Surat Pindah Keluar kepada pemohon.

 

 

 

Jangka Waktu Penerbitan

Maximal 1 Hari Kerja

Tarif

Seluruh Layanan GRATIS