Tugas dan Fungsi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

 

  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;.
  2. Pelaksanaal evaluasi dan pelaporan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  3. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Koordinasi penyediaal infrastruktur dal pendukung di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  5. Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  6. Pemaatauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan;
  7. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang kependudukan dan pencatatan sipil; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi.