Tugas dan Fungsi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
-
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;.
-
Pelaksanaal evaluasi dan pelaporan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
-
Koordinasi penyediaal infrastruktur dal pendukung di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
-
Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
-
Pemaatauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan;
-
Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang kependudukan dan pencatatan sipil; dan
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi.