Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, pada Bab 1 Pasal 1 Nomor (12), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang disebut Disdukcapil adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kewenangan Daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
-
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;.
-
Pelaksanaal evaluasi dan pelaporan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
-
Koordinasi penyediaan infrastruktur dal pendukung di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
-
Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
-
Pemaatauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan;
-
Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang kependudukan dan pencatatan sipil; dan
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi.
Sumber : Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah