Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, pada Bab 1 Pasal 1 Nomor (12), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang disebut Disdukcapil adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kewenangan Daerah.

 

Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

 

  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;.
  2. Pelaksanaal evaluasi dan pelaporan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  3. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Koordinasi penyediaan infrastruktur dal pendukung di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  5. Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  6. Pemaatauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan;
  7. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang kependudukan dan pencatatan sipil; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi.

 

Sumber : Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2022 tentang  Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah