Akta Perkawinan
adalah suatu alat bukti otentik yang dikeluarkan oleh Pemerintah/Instansi pelaksana kepada seorang pria dan seorang wanita dalam melaksanakan pencatatan perkawinan.
Persyaratan Akta Perkawinan :
- Foto Copy Surat Nikah Agama (Gereja , Vihara , Makin) Yang Sudah Dilegalisir
- Foto Copy KTP ( Suami-Isteri)
- Foto Copy Kartu Keluarga (SIAK)
- Foto Copy Akta Kelahiran ( Suami-Isteri)
- Surat Keterangan Lurah Setempat Asli atau Model N1,N2,N4
- Surat Ijin Atasan/ Komandan Bagi TNI dan Polri
- Pas Photo Gandeng Berwarna Uk 6x4 = 4 Lembar
- Foto Copy Akta Kelahiran Anak Bagi Ybs Sudah Memiliki Anak 2 Rangkap
- 2 (DUA) Orang Saksi Yang Sudah Dewasa + Foto Copy KTP dan materai Rp. 6.000,-
- Kutipan Akta Perceraian bagi yang pernah melangsungkan perkawinan.
- Kutipan Akta Kematian bagi yang pernah kawin yang salah satunya meninggal dunia.
- Bagi mempelai yang berusia dibawah 21 tahun harus ada izin orang tua, dan Izin dari pengadilan.
- Penetapan dari Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap apabila ada sanggahan.
- Perjanjian perkawinan apabila kedua mempelai menghendaki dan harus disahkan oleh pegawai pencatatan pada Dinas/ Kantor Pencatatan Sipil.
- Bagi mempelai yang berlainan Wilayah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilengkapi dengan hasil pengumuman yang menyatakan tidak ada sanggahan dari Dinas/ Kantor Pencatatan Sipil setempat dan Surat Rekomendasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Asal.
BAGI ORANG ASING
- IC dan Pasport
- Surat Keterangan Status dari Negara Asal
- Rekomendasi dari Kedutaan / Konsulat
Alur/ Mekanisme Pelayanan :
- Pemohon Mengisi Formulir Pendaftaran Penduduk, dan melengkapi berkas persyaratan;
- Petugas Pelayanan melakukan verifikasi berkas permohonan dan bila lengkap/ sesuai persyaratan maka mencatat kedalam buku pendaftaran dan bila tidak lengkap berkas akan dikembalikan kepda pemohon untuk dilengkapi;
- Operator menginput ke dalam database SIAK;
- Kepala Bidang memverifikasi permohonan;
- Penandatangan secara Elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas;
- Operator Mencetak Kartu Keluarga; dan
- Petugas menyerahkan Kartu Keluarga kepada pemohon.
Jangka Waktu Penerbitan
Maximal 1 Hari Kerja
Tarif
Seluruh Layanan GRATIS