Akta Perkawinan

adalah suatu alat bukti otentik yang dikeluarkan oleh Pemerintah/Instansi pelaksana kepada seorang pria dan seorang wanita dalam melaksanakan pencatatan perkawinan.

Persyaratan Akta Perkawinan :

  1. Foto Copy Surat Nikah Agama (Gereja , Vihara , Makin)  Yang Sudah Dilegalisir  
  2. Foto Copy  KTP ( Suami-Isteri)  
  3. Foto Copy Kartu Keluarga (SIAK)  
  4. Foto Copy Akta Kelahiran  ( Suami-Isteri)  
  5. Surat Keterangan Lurah Setempat Asli atau  Model N1,N2,N4
  6. Surat Ijin Atasan/ Komandan Bagi TNI dan Polri
  7. Pas Photo Gandeng Berwarna Uk 6x4  = 4 Lembar
  8. Foto Copy Akta Kelahiran Anak Bagi Ybs Sudah Memiliki Anak  2 Rangkap  
  9. 2 (DUA) Orang Saksi  Yang Sudah Dewasa   +   Foto Copy KTP dan  materai Rp. 6.000,-
  10. Kutipan Akta Perceraian bagi yang pernah melangsungkan perkawinan.
  11. Kutipan Akta Kematian bagi yang pernah kawin yang salah satunya meninggal dunia.
  12. Bagi mempelai yang berusia dibawah 21 tahun harus ada izin orang tua, dan Izin dari pengadilan.
  13. Penetapan dari Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap apabila ada sanggahan.
  14. Perjanjian perkawinan apabila kedua mempelai menghendaki dan harus disahkan oleh pegawai pencatatan pada Dinas/ Kantor Pencatatan Sipil.
  15. Bagi mempelai yang berlainan Wilayah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilengkapi dengan hasil pengumuman yang menyatakan tidak ada sanggahan dari Dinas/ Kantor Pencatatan Sipil setempat dan Surat Rekomendasi dari  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Asal.

BAGI ORANG ASING 

  1. IC dan Pasport
  2. Surat Keterangan Status dari Negara Asal
  3. Rekomendasi dari Kedutaan / Konsulat

Alur/ Mekanisme Pelayanan :

  1. Pemohon Mengisi Formulir Pendaftaran Penduduk, dan melengkapi berkas persyaratan;
  2. Petugas Pelayanan melakukan verifikasi berkas permohonan dan bila lengkap/ sesuai persyaratan maka mencatat kedalam buku pendaftaran dan bila tidak lengkap berkas akan dikembalikan kepda pemohon untuk dilengkapi;
  3. Operator menginput ke dalam database SIAK;
  4. Kepala Bidang memverifikasi permohonan;
  5. Penandatangan secara Elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas;
  6. Operator Mencetak Kartu Keluarga; dan
  7. Petugas menyerahkan Kartu Keluarga kepada pemohon.

Jangka Waktu Penerbitan

Maximal 1 Hari Kerja

Tarif

Seluruh Layanan GRATIS