- Perpres 96/2018 pasal 28 ayat (4)
- UU 23/2006 pasal 19 ayat (1)
Surat Pindah Datang
Surat Pindah Datang
Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP-el penduduk yang bersangkutan.
DASAR HUKUM
Persyaratan Pindah Datang Antarkelurahan
- Surat Keterangan Pindah Dari Kelurahan Asal
- KK dan KTP-el (asli dan fotokopi)
Persyaratan Pindah Datang Antarkecamatan
- Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan Asal
- Surat Keterangan Pindah dari Kecamatan Asal
- KK dan KTP-el (asli dan fotokopi)
Persyaratan Pindah Datang Antarkota/provinsi
- Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
- KTP-el (asli dan fotokopi)
Alur Pelayanan :
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan penerbitan Surat Pindah Datang;
- Petugas Pelayanan melakukan verifikasi berkas permohonan dan bila lengkap/ sesuai persyaratan maka mencatat kedalam buku pendaftaran dan bila tidak lengkap berkas akan dikembalikan kepda pemohon untuk dilengkapi;
- Operator menginput ke dalam database SIAK;
- Kepala Bidang memverifikasi permohonan;
- Penandatangan secara Elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas;
- Operator Mencetak Surat Pindah Datang; dan
- Petugas menyerahkan Surat Pindah Datang kepada pemohon.
Jangka Waktu Penerbitan
Maximal 1 hari Kerja
Tarif
Seluruh Layanan GRATIS