Surat Pindah Datang

Surat Pindah Datang

 

Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP-el penduduk yang bersangkutan.

 

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018 pasal 28 ayat (4)
  2. UU 23/2006 pasal 19 ayat (1)

Persyaratan Pindah Datang Antarkelurahan

  • Surat Keterangan Pindah Dari Kelurahan Asal
  • KK dan KTP-el (asli dan fotokopi)

Persyaratan Pindah Datang Antarkecamatan

  • Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan Asal
  • Surat Keterangan Pindah dari Kecamatan Asal
  • KK dan KTP-el (asli dan fotokopi)

Persyaratan Pindah Datang Antarkota/provinsi

  • Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
  • KTP-el (asli dan fotokopi)

Alur Pelayanan :

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan penerbitan Surat Pindah Datang;
  2. Petugas Pelayanan melakukan verifikasi berkas permohonan dan bila lengkap/ sesuai persyaratan maka mencatat kedalam buku pendaftaran dan bila tidak lengkap berkas akan dikembalikan kepda pemohon untuk dilengkapi;
  3. Operator menginput ke dalam database SIAK;
  4. Kepala Bidang memverifikasi permohonan;
  5. Penandatangan secara Elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas;
  6. Operator Mencetak Surat Pindah Datang; dan
  7. Petugas menyerahkan Surat Pindah Datang kepada pemohon.

 

Jangka Waktu Penerbitan

Maximal 1 hari Kerja

Tarif

Seluruh Layanan GRATIS