Surat Pindah Datang

NO

JENIS LAYANAN

PERSYARATAN

PENJELASAN

JANGKA WAKTU PENERBITAN

TARIF

01

Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI

Fotokopi Kartu Keluarga (Pasal 25 ayat (3) Perpres 96/2018)

  1. Perpindahan WNI dalam 1 (satu) Kab/Kota:
  1. WNI mengisiF-1.03;
  2. WNI melampirkan fotokopiKK;
  3.  Dalam hal penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
  4. Apabila Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;
  5. Dalam hal KepalaKeluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomorKK tetap;
  6. Dalam hal Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru;
  7. Dalam hal anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi Kepala Keluarga maka ditumpangkan ke Kartu Keluarga lainnya dan diterbitkan Kartu Keluarga karena menumpang;
  8. Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi penduduk yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru;
  9. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan
  10. Dinas menerbitkanKKbagi penduduk yang pindah dengan alamat baru.

 

Catatan:

  1. Tidak perlu diterbitkan SKPWNI
  2. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.

 

  1. Perpindahan WNI antar Kab/Kota (Daerah Asal):
  1. WNI mengisiF-1.03;
  2. WNI melampirkan fotokopiKK;
  3. Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah;
  4. Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidakpindah;
  5. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga didalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadiwali;
  6. Dinas menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah; dan
  7. Dinas tidak menarikKTP-eldan/atau KIA penduduk yang pindah,karenaKTP-eldan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.

 

Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MAX 1 HARI

GRATIS

 

 

SKPWNI dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru

  1. Pindah Datang WNI antar Kab/Kota (Daerah Tujuan):
  1. WNI menyerahkanSKPWNI;
  2. Dalam hal WNI menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan suratpernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah ditempatlayanan tujuan;
  3. WNI menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru; dan
  4. Dalam halWNI secara faktual sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai SKP maka Dinas tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan Disdukcapil daerah asal dilengkapi dengan:
    1. WNI mengisi F-1.03
    2. WNI melampirkan fotokopiKK
    3. Dalam hal WNI tidak dapat melampirkan KK, maka WNI dapat mengisi F-1.03 secara lengkapdengan meminta informasiNIKdanNoKKke Dinasdaerah tujuan.Dinas daerah tujuan melakukan pencarian data melalui SIAK Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan NoKK
    4. Dinas daerah tujuan  membuat surat permohonan kepada Disdukcapil daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI.

Permohonan ini dengan melampirkan F-1.03.(surat permohonan sebagaimana template terlampir).

  1. Dinas menerbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru.
  2. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.

MAX 1 HARI

GRATIS

02

Perpindahan Penduduk OA ITAP Dalam NKRI

  1. Fotokopi KK;
  2. Fotokopi KTP-el;
  3. Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
  4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap. (Pasal27ayat(2) Perpres 96/2018)
  1. Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota :
  1. OA mengisiF-1.03;
  2. OA melampirkan fotokopiKK,KTP-el,DokumenPerjalanandanKITAP;
  3. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
  4. Dinas menarikKTP-eldan/atauKIAbagiOAyangpindah danmenggantiKTP-eldan/atau KIA dengan alamatbaru;
  5. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan
  6. Dinas menerbitkan KK bagi OA yang pindah dengan alamat baru.

 

Catatan: Tidak perlu diterbitkan SKP

 

 

  1. Perpindahan OA antar Kab/Kota (daerah asal):
  1. OA mengisiF-1.03;
  2. OA melampirkan fotokopiKK,KTP-el,DokumenPerjalanandanKITAP;
  3. Dinas menerbitkan SKP bagi OA yang pindah; dan
  4. Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA OA yang pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerahtujuan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MAX 1 HARI

GRATIS