Kartu Keluarga

Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

1. Penerbitan KK baru :

  • a. Mengisi formulir F1.01 download disini
  • b. Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • c. Bukti Golongan Darah
  • d. Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta, dan Paspor
  • e. Untuk WNA lengkapi dengan: fotokopi Paspor, fotokopi KITAS/KITAP Surat Keterangan penjamin/sponsor, fotokopi KTP-el penjamin/sponsor
  •  
  • 2. Persyaratan Penambahan Anggota Keluarga Ke Dalam KK
    • a. KK asli
    • b. Mengisi formulir F1.01 download disini
    • c. Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
    • d. Sebab kelahiran: Surat Keterangan Kelahiran dari bidan/rumah sakit/Puskesmas
    • e. Sebab perpindahan: Surat Keterangan Pindah Datang dalam wilayah NKRI(SKDWNI) atau Surat Keterangan Pindah - Datang Luar Negeri
  •  
  • 3. Persyaratan Pengurangan Anggota Keluarga Di Dalam KK
    • a. KK asli
    • b. Mengisi formulir F1.01 download disini
    • c, Sebab Meninggal: akta kematian
    • d. Sebab perceraian: fotokopi Surat Perceraian dari Pengadilan Agama/Akta Perceraian
    • e. Sebab perpindahan: Surat Keterangan Datang (SKDWNI)
  •  
  • 4. Persyaratan KK Yang Hilang
    • a. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
    • b. Mengisi formulir F1.01 download disini
    • c. Fotokopi KK
    •  
  • 5. Persyaratan Perbarui KK Karena KK Rusak, perubahan elemen data
    • a. KK asli
    • b. Mengisi formulir F1.01 download disini
    • c. Memperlihatkan dokumen pendukung untuk perubahan elemen data

 

Alur/ Mekanisme Pelayanan :

  1. Pemohon Mengisi Formulir Pendaftaran Penduduk, dan melengkapi berkas persyaratan;
  2. Petugas Pelayanan melakukan verifikasi berkas permohonan dan bila lengkap/ sesuai persyaratan maka mencatat kedalam buku pendaftaran dan bila tidak lengkap berkas akan dikembalikan kepda pemohon untuk dilengkapi;
  3. Operator menginput ke dalam database SIAK;
  4. Kepala Bidang memverifikasi permohonan;
  5. Penandatangan secara Elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas;
  6. Operator Mencetak Kartu Keluarga; dan
  7. Petugas menyerahkan Kartu Keluarga kepada pemohon.

 

Jangka Waktu Penerbitan

60 Menit atau Maxiimal 1 Hari Kerja

Tarif

Seluruh Layanan GRATIS