Kartu Keluarga
Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
1. Penerbitan KK baru :
- a. Mengisi formulir F1.01 download disini
- b. Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
- c. Bukti Golongan Darah
- d. Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta, dan Paspor
- e. Untuk WNA lengkapi dengan: fotokopi Paspor, fotokopi KITAS/KITAP Surat Keterangan penjamin/sponsor, fotokopi KTP-el penjamin/sponsor
-
2. Persyaratan Penambahan Anggota Keluarga Ke Dalam KK
- a. KK asli
- b. Mengisi formulir F1.01 download disini
- c. Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
- d. Sebab kelahiran: Surat Keterangan Kelahiran dari bidan/rumah sakit/Puskesmas
- e. Sebab perpindahan: Surat Keterangan Pindah Datang dalam wilayah NKRI(SKDWNI) atau Surat Keterangan Pindah - Datang Luar Negeri
-
3. Persyaratan Pengurangan Anggota Keluarga Di Dalam KK
- a. KK asli
- b. Mengisi formulir F1.01 download disini
- c, Sebab Meninggal: akta kematian
- d. Sebab perceraian: fotokopi Surat Perceraian dari Pengadilan Agama/Akta Perceraian
- e. Sebab perpindahan: Surat Keterangan Datang (SKDWNI)
-
4. Persyaratan KK Yang Hilang
- a. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- b. Mengisi formulir F1.01 download disini
- c. Fotokopi KK
-
5. Persyaratan Perbarui KK Karena KK Rusak, perubahan elemen data
- a. KK asli
- b. Mengisi formulir F1.01 download disini
- c. Memperlihatkan dokumen pendukung untuk perubahan elemen data
Alur/ Mekanisme Pelayanan :
- Pemohon Mengisi Formulir Pendaftaran Penduduk, dan melengkapi berkas persyaratan;
- Petugas Pelayanan melakukan verifikasi berkas permohonan dan bila lengkap/ sesuai persyaratan maka mencatat kedalam buku pendaftaran dan bila tidak lengkap berkas akan dikembalikan kepda pemohon untuk dilengkapi;
- Operator menginput ke dalam database SIAK;
- Kepala Bidang memverifikasi permohonan;
- Penandatangan secara Elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas;
- Operator Mencetak Kartu Keluarga; dan
- Petugas menyerahkan Kartu Keluarga kepada pemohon.
Jangka Waktu Penerbitan
60 Menit atau Maxiimal 1 Hari Kerja
Tarif
Seluruh Layanan GRATIS