Sistem Pelayanan Akta Kematian Cepat dan Tepat Waktu (SIMPELKAN CEPATU) milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu merupakan sebuah inovasi yang diperuntukkan untuk setiap masyarakat yang melakukan permohonan dokumen kependudukan yang berharap dapat dilayani dengan cepat dan tepat. Perubahan data pada dokumen kependudukan akan berpengaruh pada dokumen kependudukan lainnya. Untuk itu diperlukan pelayanan dokumen kependudukan yang terintegrasi.
simpelkan cepatu mempermudah masyarakat dalam mengurus akte kematian, KTP dan Kartu keluarga dengan status baru sebelum pemakaman. Jadi output dari Simpelkan Cepatu ini adalah untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Harapannya semoga ini menjadi motivasi bagi DISDUKCAPIL Kotamobagu untuk lebih berinovasi, sehingga terjadinya peningkatan pelayanan kepada masyarakat