Inovasi Donat 3 In 1
Diposting pada : 10 Maret 2022 / Dilihat : 166
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Pencatatan Sipil Kota Kota Kotamobagu merupakan Perangkat Daerah yang bertugas memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Kotamobagu selalu berusaha semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan yang prima.
Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu membuat inovasi Dokumen Layanan Anak Terintegrasi (Kartu Keluarga, Akte Lahir, dan Kartu Identitas Anak) atau disingkat DONAT 3 IN 1. Inovasi DONAT 3 IN 1 merupakan terobosan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dan membuat Dokumen Kependudukan/Pencatatan Sipil dimana masyarakat yang ingin membuat dokumen untuk bayi baru lahir akan mendapatkan tiga dokumen sekaligus yaitu Kartu Keluarga, Akte Lahir, dan Kartu Identitas Anak.
Semoga dengan hadirnya Inovasi DONAT 3 IN 1 dan dengan adanya kemudahan persyaratan dari inovasi ini, masyarakat bisa lebih antusias dalam mengurus dan membuat dokumen kependudukan/pencatatan sipil.