PERIHAL GRATIFIKASI, KPK mengunjungi Disdukcapil KK

Diposting pada 28 Mei 2024 Dilihat 130 kali
Kembali

KOTAMOBAGU - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan kunjungan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu (28/05/2024) dalam rangka melakukan Sosialisasi terkait Gratifikasi.

Menurut Perwakilan KPK, Gratifikasi adalah pemberian yang diberikan kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN) atas layanan atau manfaat yang diperoleh. Gratifikasi bisa berupa uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

KPK juga menghimbau agar Disdukcapil Kotamobagu tidak melakukan tindakan gratifikasi. 

"Sosialisasi ini sangat berguna bagi kami agar dapat menjadi pengetahuan bagi pegawai disdukcapil kotamobagu dan dapat berhati-hati dalam melakukan pelayanan" ungkap Kadis Roi.