KOTAMOBAGU - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan kunjungan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu (28/05/2024) dalam rangka melakukan Sosialisasi terkait Gratifikasi.
Menurut Perwakilan KPK, Gratifikasi adalah pemberian yang diberikan kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN) atas layanan atau manfaat yang diperoleh. Gratifikasi bisa berupa uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
KPK juga menghimbau agar Disdukcapil Kotamobagu tidak melakukan tindakan gratifikasi.
"Sosialisasi ini sangat berguna bagi kami agar dapat menjadi pengetahuan bagi pegawai disdukcapil kotamobagu dan dapat berhati-hati dalam melakukan pelayanan" ungkap Kadis Roi.