Mau Cetak Dokumen Kependudukan di ADM? Ini Syarat dan Langkah-Langkahnya
Diposting pada : 24 Desember 2019 / Dilihat : 7146Jakarta - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) terus berinovasi. Kali ini, Ditjen Dukcapil Kemendagri berinovasi dengan menciptakan mesin perangkat Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
Dilaunching oleh Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 25 November 2019 di Hotel Discovery Ancol Jakarta, mesin ADM ini diciptakan sebagai salah satu alternatif pelayanan untuk memudahkan masyarakat dapat mencetak seluruh dokumen kependudukan secara mandiri. Prinsipnya, cetak dokumen kependudukan semudah tarik uang di mesin ATM Bank.
Untuk bisa menggunakan ADM, ada beberapa syarat dan langkah yang harus dilalui.
Pertama, pastikan Pemerintah Kabupaten/Kota dimana warga tinggal sudah memiliki mesin ADM tersebut. Cek juga, dimana mesin ADM itu ditempatkan oleh pemerintah daerah. Mesin ADM bisa ditempatkan dimana saja seperti halnya ATM, dan Pemda bisa memesannya melalui e-Katalog menggunakan anggaran APBN-nya.
Kedua, warga yang hendak menggunakan mesin ADM tersebut datanya sudah teregistrasi di Dinas Dukcapil setempat.
“Orang yang bisa masuk dan menggunakan itu (ADM) adalah orang yang datanya teregistrasi. Jadi, kita pertama kali perlu meregistrasi diri kepada Dinas Dukcapil setempat,” ujar Sekretaris Ditjen Duckapil Kemendagri, I Gede Suratha, dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, Kemendagri, Jakarta, Kamis (05/12/2019).
Ketiga, selain sudah teregistrasi, warga yang bisa menggunakan mesin ADM adalah mereka yang terlebih dahulu sudah mengurus dokumen yang hendak dicetak di Dinas Dukcapil setempat.
“Mesin itu akan merespon kita mau mencetak apa tergantung apa yang kita urus dari 23 dokumen kependudukan. Sekarang kita (mau) mengurus KTP, kita datang ke Dinas Dukcapil mengurus sesuai persyaratan,” jelasnya lagi.
Khusus untuk syarat kedua mengenai registrasi, Gede mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan inovasi lebih lanjut untuk mempermudah proses registrasi penggunaan mesin ADM.
Ditjen Dukcapil akan menyiapkan sistem registrasi online bagi pemerintah daerah yang telah mengoperasikan mesin ADM di daerahnya.
Nantinya, setelah registrasi, warga akan dikirimi PIN, QR Code, dan sidik jari melalui ponsel. Ketiganya dapat digunakan untuk mengakses ADM selama dua tahun dan bisa diperpanjang untuk rentang waktu yang sama. Dukcapil***